Beranda

Musi Rawas, Humas.

Dengan Adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas berkomitmen menghilangkan praktik pungutan liar (pungli).

Kasubbag TU Harfin Gelora mengatakan bahwa kehadiran PTSP dapat mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada di Kementerian Agama. Sebab, PTSP merupakan upaya transformasi pelayanan publik guna mewujudkan Kementerian Agama sebagai instansi yang bersih melayani. Disebutkan juga bahwa PTSP merupakan ruang publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, termasuk layanan aduan masyarakat. Seluruh layanan tersebut didasarkan standar operasional prosedur (SOP), serta jangka waktu pelayanan yang jelas. Selain itu, pengelolaannya juga akan mengacu kepada standar mutu pelayanan prima.

Dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, selain masyarakat, akan dipermudah urusannya dan waktu yang mereka dapatkan juga lebih cepat dari sebelumnya. Seluruh proses pendaftaran perkara dapat dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat.

Secara tidak langsung dengan adanya PTSP ini dapat mengurangi Masyarakat yang ingin langsung masuk keruangan Kepala Kantor, Kasubbag TU dan Para Kasi, karena informasi yang dibutuhkan masyarakat sudah tersedia di ruangan PTSP Kantor Kemenag Mura.

Selain itu, kita harus menjalankan motto lembaga Kemenag yakni melayani dengan bersih, maka hal itu akan menjaga nama baik lembaga, serta menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Kemenag melayani sesuai dengan aturan yang ada.